Laporan Kasus: Katarak Akibat Kerja pada Buruh Perkebunan Kelapa Sawit
Abstrak
Pendahuluan: Katarak yang didapat pada pekerja perlu dibedakan apakah penyakit akibat kerja atau bukan. Buruh perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu pekerjaan berisiko tinggi terhadap potensi bahaya di tempat kerja yang berdampak pada kesehatan, salah satunya katarak.
Laporan Kasus: Seorang laki-laki 38 tahun buruh perkebunan kelapa sawit dengan keluhan kedua mata buram sejak 1,5 tahun yang lalu, mata silau apabila melihat cahaya terang, dan seperti melihat kabut. Saat bekerja terpajan sinar ultraviolet (UV) 5 jam setiap hari selama 18 tahun, tanpa kaca mata pelindung. Pada pemeriksaan didapatkan visus mata kanan 6/60 dan mata kiri 6/9, kedua lensa subkapsular posterior keruh, vitreous papila kanan batas samar.
Diskusi: Katarak akibat kerja pada buruh perkebunan kelapa sawit dapat disebabkan oleh pajanan sinar (UV) yang lama, tanpa menggunakan kaca mata pelindung. Pada pemeriksaan didapatkan visus menurun, lensa subkapsular posterior keruh dan papilla samar. Penentuan katarak akibat kerja mengacu pada metode Tujuh Langkah Diagnosis Okupasi yang dikeluarkan PERDOKI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia).
Kesimpulan: Katarak akibat kerja dapat didiagnosis berdasarkan metode Tujuh Langkah Diagnosis Okupasi dan dicegah dengan melakukan pengendalian administratif dan penggunaan kacamata pelindung UV.