Mempersiapkan Tempat Kerja Untuk Menghadapi COVID-19 Berdasarkan Perspektif Kedokteran Kerja
Abstrak
Dengan pandemi COVID-19 terus berlanjut dan beban ekonomi yang dihasilkan semakin nyata, pemerintah Indonesia mulai menyiapkan fase “new normal” dan berdamai dengan COVID-19. Dari keputusan baru ini muncul pertanyaan mengenai kesiapan usaha dan sektor industri untuk kembali beroperasi di tengah COVID-19. Artikel ini bertujuan untuk menyediakan informasi yang singkat dan tepat mengenai persiapan-persiapan yang dapat dilakukan oleh pelaku bisnis untuk kembali beroperasi dengan aman di tengah COVID-19 berdasarkan literatur-literatur yang sudah ada. Dari kunjungan literatur-literatur tersebut dapat disimpulkan bahwa penularan dan bahaya pandemi COVID-19 dapat dicegah melalui: dibuatnya rencana untuk pencegahan dan respons terhadap penyakit infeksius, menerapkan aturan-aturan dasar untuk mencegah infeksi, aturan untuk identifikasi dan isolasi orang yang sakit, menerapkan aturan yang fleksibel, dan perlindungan pribadi yang cukup di tempat kerja. Melalui penerapan saran-saran tersebut, usaha dan industri di Indonesia dapat kembali beroperasi secara aman sehingga nantinya beban kesehatan dan ekonomi dari pandemi ini dapat dikendalikan dan tidak bertambah berat.