Gigitan Ular: Manajemen Terkini
Abstrak
Gigitan ular dinyatakan sebagai penyakit tropis yang terabaikan oleh World Health Organization (WHO) di tahun 2009. Pelaporan dan pengumpulan data yang terbatas tentang angka pasti dari kejadian gigitan ular secara nasional menunjukkan perhatian terhadap kasus ini dirasa kurang. Terlebih program kontrol, manajemen, serta tatalaksana yang benar belum secara luas dipahami oleh masyarakat maupun tenaga kesehatan. Padahal, gigitan ular merupakan salah satu kegawatdaruratan medis yang dapat menimbulkan disabilitas permanen, amputasi tungkai, bahkan kematian. Untuk itu dibutuhkan upaya dalam mengurangi morbiditas dan mortalitas yang timbul melalui upaya preventif, kuratif, termasuk pemahaman manajemen yang komprehensif terkait tatalaksana kasus secara tepat, aman, dan efektif.