Mobilisasi Tenaga Medis Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19
Abstrak
Seiring masuknya covid-19 ke tanah air yang kemudian menjadi bencana wabah sehingga infeksi meluas secara cepat dengan fatalitas yang terbatas, cukup membuat kewalahan pelayanan kesehatan. Terbitnya Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18/KKI/KEP/III/2020 tentang Kewenangan Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia mengijinkan mobilisasi seluruh tenaga medis dan spesialis baik paru dan non paru di saat pandemi covid guna mencukupi layanan covid, menjadikan dasar bagi RSUP. Persahabatan yang ditunjuk sebagai rumah sakit khusus covid untuk menerapkan hal tersebut.